menu melayang

Thursday, December 15, 2011

Lurah Caturtunggal Tidak Terbukti Kasus Korupsi


Pemerintah terutama KPK bergiat memberantas kasus korupsi, para koruptor kelas kakap masih banyak yang berkeliaran tapi malah mempermasalahkan kasus yang lebih kecil, walau sama-sama termasuk kasus korupsi namun kasus korupsi kali ini tidak terbukti kebenarannya.
karena kasus yang dituduhkan kepada lurah catur tunggal tidak terbukti korupsi.

Hal ini dinyatakan dengan dikeluarkannya surat perintah pemberhentian penyidikan perkara (SP3) tertanggal 1 Desember 2011 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terhadap Kepala Desa Caturtunggal, Agus Santoso, S.Psi.

Dalam SP3 Nomor: PRINT-2877/0.14/Fd.1/12/2011 yang ditandatangani Kejari Sleman Juniman Hutagaol, S.H, M.H disebutkan Agus Santoso dibebaskan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada alasan baru, penyidikan dapat dilakukan kembali terhadap tersangka.

Kuasa hukum Agus Santoso, Dion Leonardo, S.H mengatakan tanah yang diduga disalahgunakan Agus merupakan tanah warga. Apalagi dikuatkan dengan kepemilikan letter C dan letter B. Di catatan buku desajuga tercantum jika tanah tersebut milik perseorangan, bukan tanah kas desa. Keterangan dari Lurah lama juga mengatakan serupa. “Kejaksaan sudah menyatakan tidak cukup bukti untuk meneruskan kasus ini, sehingga SP3 diberikan kepada klien saya.

Kades Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Agus Santoso, S.Psi Tidak Terbukti Kasus Korupsi

lurah caturtunggal
Dengan adanya surat pernyataan dari kuasa hukum Agus Santoso, Dion Leonardo, S.H dan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) Nomor: PRINT-2877/0.14/Fd.1/12/2011 yang ditandatangani Kejari Sleman Juniman Hutagaol, S.H, M.H maka secara sah dinyatakan bahwa lurah caturtunggal tidak terbukti kasus korupsi.


Masih banyak para koruptor di Indonesia kita tercinta. Jadi, sebagai mahasiswa fakultas hukum saya berharap pemerintah benar-benar menerapkan hukum dan memberantas para koruptor yang ada dinegara ini. Terutama para koruptor kelas atas yang telah banyak merugikan keuangan negara Indonesia.
Dan yang benar-benar dipidana adalah mereka yang benar-benar melakukan Tindak Pidana Korupsi.


Inilah Indonesia.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel